Berita Pangkalpinang

Saksi dan Korban Kejahatan Jangan Takut Melapor, LPSK Siap Beri Perlindungan dan Galang Solidaritas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar aman  dalam mengungkapkan kejahatan. 

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat berdialog dengan Pimpinan Redaksi Bangka Pos Ibnu Taufik Juwariyanto, pada Kamis (30/6/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar aman  dalam mengungkapkan kejahatan. 

Bahkan LPSK kerap memberikan bantuan, korban kejahatan berhak pula mendapat bantuan medis, psikologis dan ganti rugi. 

Khusus korban terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, dan tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan kompensasi dari negara. 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat berdialog dengan Pimpinan Redaksi Bangka Pos Ibnu Taufik Juwariyanto, pada Kamis (30/6/2022). 

"Beberapa kasus korupsi saat itu, saksi- saksi banyak ketakutan, beberapa pakar hukum pidana merasa penting ini ada lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Bahkan juga ada kasus pelanggaran HAM berat dan KDRT, ancaman tinggi maka perlu dilindungi," kata Susilaningtias saat Dialog Ruang Tengah Bangka Pos. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan LPSK punya wewengan untuk menganti identitas saksi dan korban, dalam proses pengungkapan suatu tindak pidana. 

"Bahkan bisa menganti identitas saksi dan korban. Tak hanya disamarkan, namanya bisa diganti karena berdasarkan UU kita punya wewengan merubah identitas," kata Susilaningtias. 

Untuk itu dengan upaya-upaya yang dilakukan LPSK ini, diharapkan saksi dan korban tak takut lagi untuk mengungkapkan  dan melapor tindak pidana 

"Korban kekerasan seksual misalnya banyak yang malu, ini merupakan aib dan jangan sampai orang tahu, ketemu polisi lagi. Ini tidak melulu LPSK untuk membuat mereka tidak takut melapor," ungkapnya. 

Agar saksi dan korban tak takut melapor, LPSK ingin mengandeng berbagai pihak di seluruh negeri agar saksi dan korban bisa mempunyai dukungan. 

"Kami ingin korban jangan sampai jadi korban lagi dengan stigma-stigma yang ada di lingkungan setelah melaporkan diri, LPSK punya kewajiban membuat korban mau melapor, kami mendampingi dan akan fasilitasi," jelas Susilaningtias.

Dia membeberkan LPSK tidak hanya diam di tempat menunggu pengaduan saja, terkait kasus-kasus besar, LPSK pro aktif turun ke lapangan. 

"Ada beberapa kasus biasanya datang ke LPSK, kami layani, pertama memang harus lapor ke polisi, kalau tidak ada ancaman yang berat, tidak ada kuasa hukum, mereka lapor sendiri. Tapi ada beberapa kasus yang membahayakan, pelapor kita dampingin. 

Kedua misalnya ada kasus besar, saksi terancam perlu didampingi negara, kami datang, tanpa harus menunggu permohonan, kita bisa pro aktif atau kami langsung jemput bola," tegas Susilaningtias.

Tidak hanya itu, dia merasa peran media sangat penting, bahkan ada beberapa kali rekan pers menyampaikan informasi mengenai kasus kejahatan. 

LPSK pun berkomitmen akan memberi jaminan perlindungan bagi saksi dan korban terkait informasi yang disampaikan. 

"Teman-teman pers juga sering menyampaikan informasi, misal kemarin ada yang menghubungi bilang ada korban kekerasan seksual anak, meminta LPSK turun, tak hanya di Jakarta, banyak juga dari daerah lain, maka kami perlu bekerja sama dengan rekan-rekan pers ini," kata Susilaningtias.

Bangka Belitung Jadi Pilot Project Galang Solidaritas 

Untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggalang solidaritas berbasis komunitas dalam melindungi saksi dan korban kasus tindak pidana. 

"Kami dari dulu banyak dibantu berbagai pihak untuk memberikan perlindungan. Kita juga merasa perlu meningkatkan pelayanan, partisipasi masyarakat untuk membantu LPSK. Pertama perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, maka dimudahkan disebut Sahabat Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. 

Saat ini LPSK sedang mengumpulkan dan menjaring masyarakat berbagai kalangan untuk bergabung dalam gerakan peduli saksi dan korban ini. 

"Inginnya ada komunitas, saat ini kita memperluas berbagai kalangan untuk berperan aktif. Sahabat Saksi dan Korban ini tidak hanya di Babel, tapi ada beberapa wilayah," ungkapnya. 

Bangka Belitung dipilih menjadi salah satu pilot project (proyek percontohan) dalam membentuk Sahabat Saksi dan Korban. 

"Kenapa Babel? Karena satu, sudah ada antusiasnya dari pemerintah daerah dan masyarakat sipil, jauh sebelum kita perkenalkan Sahabat Saksi dan Korban, dengan inisiatif, mereka menawarkan untuk membentuk kantor pengubung di Babel, kami senang. Kedua, dari beberapa tahun lalu, kasus Babel sedikit, tapi mulai 2018 banyak yang masuk, banyak pengaduan yang masuk," jelas Susilaningtias.

Mengenai Sahabat Saksi dan Korban ini akan disosialisasikan di Bangka Belitung dan LPSK akan melihat kondisi di setiap daerah. 

"Kalau mau gabung langsung saja, kalau tertarik segera hubungi LPSK, ada barcode, bisa follow akun Instagram, bisa juga lihat kontak person kita. Atau hari Jumat ini, ada acara di Belitong Resort, di situ juga ada barcode," saran Susilaningtias.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved