Istri Lapor Propam, Kapolres yang Foto Mesra dengan Polwan Cantik Dicopot, Polda: Bukan Selingkuh

Istri Lapor Propam, Kapolres yang Foto Mesra dengan Polwan Cantik Dicopot, Polda: Bukan Selingkuh

Editor: Dedy Qurniawan
net/ Tribun Batam
ilustrasi foto mesra Polwan Cantik 

"Sudah sidang ya. Putusannya dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," terangnya.

20220703 Kapolres Maluku Tengah Abdul Gafur yang dicopot dari jabatannya
Kapolres Maluku Tengah Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah menjalani kode etik di Polda Maluku. Ia diduga selingkuh dengan anggotanya Bripka OJM.

Menurut Abraham, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota.

Diketahui, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak segan segan menindak anggota nya yang melakukan pelanggaran

Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan sementara belum ada yang menempati.

"Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng," ucap dia.

Baca juga: Selingkuhan Suami Hendak Polisikan Polwan Suci Darma Pencemaran Nama Baik, Pengacaranya Ingatkan Ini

Bukan kasus selingkuh

Saat disinggung apa ini merupakan bagian dari kasus perselingkuhan, AKBP Denny membantah laporan itu.

“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Kapolres Maluku Tengah Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah menjalani kode etik di Polda Maluku. Ia diduga selingkuh dengan anggotanya Bripka OJM.

Jenis Pelanggaran Polisi dan Sanksinya

Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri

Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia

Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved