Istri Lapor Propam, Kapolres yang Foto Mesra dengan Polwan Cantik Dicopot, Polda: Bukan Selingkuh
Istri Lapor Propam, Kapolres yang Foto Mesra dengan Polwan Cantik Dicopot, Polda: Bukan Selingkuh
"Sudah sidang ya. Putusannya dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," terangnya.
Menurut Abraham, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota.
Diketahui, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak segan segan menindak anggota nya yang melakukan pelanggaran
Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan sementara belum ada yang menempati.
"Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng," ucap dia.
Baca juga: Selingkuhan Suami Hendak Polisikan Polwan Suci Darma Pencemaran Nama Baik, Pengacaranya Ingatkan Ini
Bukan kasus selingkuh
Saat disinggung apa ini merupakan bagian dari kasus perselingkuhan, AKBP Denny membantah laporan itu.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Kapolres Maluku Tengah Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah menjalani kode etik di Polda Maluku. Ia diduga selingkuh dengan anggotanya Bripka OJM.
Jenis Pelanggaran Polisi dan Sanksinya
Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri
Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia
Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik
