Berapa Biaya Ganti Pelat Motor Tahun 2022? Ini Rincian dan Syarat Mengurusnya

Catat, segini biaya ganti plat motor tahun 2022 beserta syarat mengurusnya

Ist/Korlantas Polri
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. 

BANGKAPOS.COM - Sudah jadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan setiap lima tahun sekali, tak terkecuali bagi pemilik kendaraan bermotor.

Tak cuma membayar pajak, pemilik kendaraan motor harus mengganti pelat nomornya.

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui berapa biaya ganti pelat nomor.

Hal ini penting untuk diketahui agar pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Terlebih jika pemilik kendaraan mengurus sendiri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT.

Baca juga: Kapolres Dicopot Gara-gara Foto Bareng Polwan Janda, Ibu Bhayangkari Cemburu dan Lapor ke Propam

Baca juga: Inilah Larangan di Masjidil Haram Arab Saudi yang Paling Sering Dilanggar Jamaah Haji

Baca juga: TKW Ini Ditawari Bonus Rp 5 Juta Jika Mau Layani Kakak Laki-laki Majikan, Cuma Berani Satu Dua Hari

Pelat berfungsi sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya.

Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.

Tahun pada plat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Tarif plat nomor cantik.

Maka, jika masa berlaku plat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti pelat motor terbaru?

Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor.

Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000. Berikut rincian biaya ganti plat motor 2021:

Baca juga: Indah Permatasari Harus Kurangi Makan Nasi di Kehamilan 7 Bulan, Ini Penyebabnya

Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000

Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000

Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000

Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000

BPKB baru: Rp 225.000

BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Syarat mengurus pajak motor lima tahunan

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.

Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

- STNK Asli dan Foto Copy

- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)

- KTP Asli dan Foto Copy

- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan:

- Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan

-Tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai

Cek fisik kendaraan

Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.

Kemudian, wajib pajak akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK. Selanjutnya dilakukan cek fisik kendaraan.

Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat.

Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal. Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal.

Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.

Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak.

Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga. Demikian informasi seputar biaya ganti plat motor terbaru.

Selain mengetahui biaya plat motor, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui persyaratan dan cara bayar pajak lima tahunan.

Mengurus sendiri ganti pelat motor dan pajak lima tahunan tentu jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan biro jasa atau calo

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved