Kapolres Dicopot Gara-gara Foto Bareng Polwan Janda, Ibu Bhayangkari Cemburu dan Lapor ke Propam
Kapolres Dicopot Gara-gara Foto Bareng Polwan Janda, Istri Cemburu dan Lapor ke Propam
BANGKAPOS.COM - Gara-gara status Polwan cantik yang berstatus janda berfoto suaminya, istri Kapolres melapor ke Propam. Dia merasa tidak nyaman dengan adanya foto yang dianggap mesra itu.
Kejadian in terjadi di Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
AKBP Abdul Gafur yang menjabat Kapolres Maluku Tengah, dicopot dari jabatannya.
Ini terjadi setelah dia dilaporkan oleh istrinya sendiri karena berfoto mesra dengan polwan cantik.
Baca juga: Istri Curiga Suami Terengah-engah Ketika Ditelepon, Ternyata Suami Lagi Mabuk Janda
Baca juga: Bukan dari China, Penelitian Ilmiah Ini Malah Bongkar Asal Usul Covid-19 dari AS, Ini Rinciannya
Sementara Polwan Cantik pada kasus ini juga tengah disidang etik dan terancam dipindahkan ke wilayah lain.
Kasus ini menimpaKapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur.
Ia dicopot dari jabatannya setelah ketahuan berfoto mesra dengan Polwan cantik berinisial OJM.
AKBP Abdul Gafur telah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Maluku. Begitu juga dengan Briptu OJM yang diduga selingkuhan AKBP Abdul Gafur.
Baca juga: Kampung Inggris Bangka Belitung Kian Diminati, Lulusan dapat Sertifikat Terakreditasi Nasional
Pencopotan ini terjadi lantaran sang istri dari AKBP Abdul Gafur merasa tidak nyaman dengan foto mesra suaminya dengan Polwan cantik yang disinyalir berstatus janda.
Sang istri merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya
Ia tidak bisa menahan emosi melihat foto mesra suaminya dengan Polwan cantik.
Foto mesra AKBP Abdul Gafur dengan Polwan cantik memang sudah tersebar di sejumlah kalangan, terutama instansi Polisi.
Diketahui, Polwan Briptu OJM merupakan anggota dari AKBP Abdul Gafur.
Mereka sama-sama bertugas di Polres Maluku Tengah.
Kini Bripka OJM telah menjalani kode etik dan bakal dipindahkan ke wilayah lain.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abraham mengatakan AKBP Abdul Gafur dicopot karena dugaan kasus penyimpangan.
"Iya sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah karena kasus penyimpangan,"ujar Abraham saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (29/6/2022).
Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
Abraham menjelaskan, AKBP Abdul Gafur sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku.
"Sudah sidang ya. Putusannya dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," terangnya.
Menurut Abraham, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota.
Diketahui, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak segan segan menindak anggota nya yang melakukan pelanggaran
Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan sementara belum ada yang menempati.
"Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng," ucap dia.
Baca juga: Selingkuhan Suami Hendak Polisikan Polwan Suci Darma Pencemaran Nama Baik, Pengacaranya Ingatkan Ini
Bukan kasus selingkuh
Saat disinggung apa ini merupakan bagian dari kasus perselingkuhan, AKBP Denny membantah laporan itu.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Kapolres Maluku Tengah Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah menjalani kode etik di Polda Maluku. Ia diduga selingkuh dengan anggotanya Bripka OJM.
Jenis Pelanggaran Polisi dan Sanksinya
Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri
Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia
Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik
Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut
Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian
Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas
Kelakuan atau perkataan di muka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Baca juga: Surat Pernyataan ASN Selingkuhan Istri Orang yang Tipu Polwan Suci, Minta Dikasihani, Gini Nasibnya
Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu
Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut.
(*/ Tribun Medan)
