Berita Pangkalpinang

3.348 ASN di Pangkalpinang Wajib Tingkatkan Kompetensi, Ini Alasannya

3.348 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diharuskan untuk memiliki kompetensi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- 3.348 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diharuskan untuk memiliki kompetensi melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan.

Kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 32 tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Pemerintah Kota Pangkalpinang Melalui Jalur Pendidikan. Yang mana sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, kompeten, dan berdaya saing berperan penting dalam mendukung program prioritas pelayanan kepada masyarakat.

“Kompetensi ini salah satunya didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan,” kata Fahrizal kepada Bangkapos.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Jaringan Narkoba di Lapas Berhasil Dibongkar, Berawal Hilangnya Polsel Wartel Lapas Bukit Semut

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Bangka Barat Sentuh Rp550 Per Kilogram, Ini Penyebab Merosotnya Harga TBS

Ia mengungkapkan, dalam aturan tersebut ada beberapa penekanan dimana pemerintah daerah dituntut untuk melakukan percepatan peningkatan kapasitas ASN berbasis kompetensi perlu dilakukan.

Pengembangan ASN melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan dengan kompetensi ASN yang akan mengisi jabatan.

Kemudian memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, hingga kepribadian profesional ASN dalam pengembangan karier.

Hal itu juga sudah menjadi hak dan kewajiban seorang ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar hingga terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

“Banyak hal di aturan terbaru tersebut tetapi yang mendasar tidak ada lagi izin belajar. Jadi semua adalah tugas belajar, baik di dalam daerah maupun di luar daerah dalam jaringan (Daring-Red) maupun hybrid tatap muka semuanya adalah tugas belajar,” jelas Fahrizal.

Baca juga: Fantastis, Kader Partai Nasdem Ini Siap Dana Rp 3 M untuk Duduki Jabatan Wakil Bupati Bangka Tengah

Baca juga: Modus Pura-Pura Cari Barang Bekas, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Maling di Tujuh Rumah Warga

Untuk mendukung kompetensi ASN sendiri lanjut dia, pihaknya telah meluncurkan program ASN Pintar atau ASN Pengenalan Informasi Tugas Belajar.

Program itu untuk menginformasikan perguruan tinggi yang ada di dalam Bangka Belitung maupun luar yang membuka program pendidikan untuk jenjang berikutnya. Berikut jadwal pendaftaran hingga beasiswa.

Namun untuk tugas belajar sendiri nantinya tetap berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Perihal beasiswa bagi ASN sendiri hal itu belum dilakukan, pasalnya tetap mempertimbangkan anggaran yang ada. Sedangkan kompetensi untuk honorer sendiri belum dapat dilakukan, hal itu karena honorer bersifat kontrak.

“Honorer itu sifatnya kontak, tidak ada jenjang karir seperti ASN. Tapi bagi mereka (Honorer) yang mau paket sekolah silakan, tetapi dengan catatan mereka tidak otomatis seperti ASN, tergantung dengan ketersediaan anggaran kita,” ungkapnya.

Kendati demikian diakui Fahrizal, saat ini jenjang pendidikan bagi 3.348 orang ASN di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang yang terdiri dari 3.119 orang PNS dan 243 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 60 persen di antaranya lulusan S1.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved