Berita Kriminalitas

Tujuh Pelajar Bangka Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Mawar

Tujuh orang tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Ilustrasi anak korban pencabulan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tujuh orang tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar (samaran) salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial D, J, R, R, G, J, R, yang diduga melakukan pelecehan terhadap Mawar yang juga teman satu kelas dari para tersangka.

Bermula saat korban Mawar yang sedang duduk sendirian di depan satu ruangan kelas, tiba-tiba tiga orang tersangka R, J, R menghampiri korban.

Baca juga: Prediksi BMKG: Cuaca Hari Ini 2 Wilayah di Bangka Belitung Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Baca juga: Serunya Suasana Lebaran Momen 1 Muharram di Kampung Kenango, Jadi Even Wisata Religi

Lalu tangan korban ditarik oleh ketiga tersangka, membawa korban ke hutan yang berada di belakang sekolah.

Sesampai di hutan seorang pelaku D mendorong korban hingga terjatuh ke tanah, dan memperlakukan korban secara tak wajar.

Korban sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku, korban memberontak dan menendang perut pelaku D dan R sembari berlari meminta tolong.

Pelaku D sempat menyuruh korban untuk pulang, akan tetapi korban sedang tidak berdaya dan masih trauma.

Sehingga korban masih terduduk di tanah dan korban melihat pelaku D, pergi tidak tahu ke arah mana.

Saat itu keadaan korban sedang tidak berdaya seperti orang linglung, berjalan ke arah belakang perpustakaan.

Tak lama kemudian korban melihat para pelaku J, R, R, R, R, J, di dekat belakang perpustakaan.

Kemudian para pelaku mendekati korban, hingga korban kembali diperlakukan secara tidak wajar oleh para pelaku.

Selanjut para pelaku J,R, R, R, R, G, dan J langsung pergi, sedangkan korban ditinggalkan sendiri di dalam hutan.

Setelah itu korban berjalan ke arah lapangan sekolah, tiba-tiba pelaku G dan J mengajak korban ke samping sekolah hanya untuk menemani korban saja.

Tak berselang lama ibu dan bibi korban datang, menanyakan kepada korban dan korban pun menjawab pertanyaan sang ibu.

"Kamu kenapa?" tanya sang ibu. 

"Saya habis dilecehkan," jawab Mawar

Mendengar hal tersebut ibu korban menangis, tidak lama kemudian datang ayah korban membawa pulang ke rumah.

Kedua orang tua bersama korban melaporkan atas kejadian tersebut, ke pihak berwajib Polres Bangka Selatan.

Guna melakukan tindakan tegas, kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak  pencabulan terhadap Mawar.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawa, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan atas penangkapan terhadap para pelaku, Minggu (31/7/2022).

"Para pelaku sudah kita amankan dan penahanan sebanyak tujuh orang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak PPA," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Gencarkan Vaksinasi Booster Antisipasi Melonjaknya Kasus Covid-19

Kasatreskrim juga menjelaskan para pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku saat ini sudah diamankan, di Mako Polres Bangka Selatan.

  • Sedangkan untuk barang bukti : 
  • Satu helai baju seragam sekolah
  • Satu helai celana panjang berwarna cokelat tua
  • Satu helai kaos kaki dalam berwarna merah muda
  • Satu helai celana pendek warna cokelat tua
  • Satu helai miniset berwarna hitam
  • Satu helai celana dalam berwarna merah muda
  • Satu buah tas ransel berwarna merah muda.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved