Desa Pekajang Pulau Tujuh Ditetapkan Jadi Bagian Kepri, Warga Nilai Babel Tak Berikan Perhatian
Desa Pekajang di Pulau Tujuh telah ditetapkan sebagai bagian Kecamatan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Akhmad Rifqi Ramadhani | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Desa Pekajang di Pulau Tujuh telah ditetapkan sebagai bagian Kecamatan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan itu menyusul terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang disahkan pada 14 Februari 2021.
Secara geografis gugusan Pulau Tujuh lebih dekat ke wilayah Bangka. Yakni sekitar 3 jam perjalanan laut ke Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat atau 5 jam perjalanan ke Belinyu, Bangka.
Hal ini pun telah sesuai UU Nomor 27 Tahun 2.000 wilayah tersebut masih masuk teritorial Babel.
Menanggapi penetapan Pulau Tujuh tersebut, Siman Mantan Kepala Desa (Kades) Pekajang mengakui sudah menerima informasi ini dan sangat menyetujui keputusan pemerintah tersebut.
Ia bersama para warga Desa Pekajang selama ini merasa telah menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Ini Kali Kedua Pihak PDAM Pangkalpinang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Kantor PDAM Digeledah Tim Pidsus Kejari Pangkalpinang, Ini Pendapat Akademisi Hukum
Walaupun secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun dikatakannya pemerintah Kepri lebih banyak berkontribusi terhadap pembangunan fasilitas dan kesejahteraan masyarakat.
"Dari dulu kita sudah merasa bagian dari Kepri sejak tahun 1970 an, karena dulu Babel kan saat itu masih masuk wilayah Sumbagsel belum bermekar menjadi provinsi sendiri," ungkap Siman melalui sambungan telepon kepada Bangkapos.com Jumat (5/8/2022) sore.
Di samping itu dia mengatakan, belum pernah Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat sekitar baik dari segi fasilitas pembangunan saranan prasarana dan lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang didominasi sebagai nelayan itu tidak merasa menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.