Berita Pangkalpinang

Kasus TI Air Mawar Seret 4 Tersangka, Polres Tunggu Keterangan Ahli Minerba

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemerintah keterangan ahli.

Ist/AKP Adi Putra
Barang bukti tambang ilegal di Air Mawar, Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus Tambang Inkonvensional (TI) Air Mawar yang menyeret empat tersangka, kini terus berlanjut dan masih dalam tahap pemeriksaan keterangan ahli.

Hal ini pun diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait proses hukum yang juga melibatkan adanya oknum ASN dan wartawan.

"Belum, masih dalam proses sidik dan akan melakukan pemeriksaan keterangan Ahli Minerba Jakarta," ujar AKP Adi Putra, Kamis (11/8/2022).

Senada, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemerintah keterangan ahli.

"Saat ini kita masih menunggu pemeriksaan keterangan ahli, karena memang hal ini perlu untuk menjalankan kasusnya sesuai dengan proses hukum yang ada," tutur AKBP Dwi Budi Murtiono.

Lebih lanjut pihaknya memastikan keempat tersangka yang ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pangkalpinang pada Selasa (26/7/2022), akan terus diproses hingga tahap P 21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

"Tidak ada kata berhenti, pasti akan terus kita lanjutkan sampai pelimpahan ke Kejaksaan," tegasnya.

Sebelumnya keempat tersangka diketahui, memiliki peran yang berbeda-beda dalam aktivitas ilegal di Kota Pangkalpinang.

Tersangka pertama yakni Heri Sugianto yang merupakan oknum wartawan yang membekingi TI, lalu Ade Rahmat oknum ASN Kabupaten Bangka sebagai koordinator lapangan.

Sedangkan Darto yang merupakan pemilik TI, serta pekerja TI yakni Darnanto juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

Sementara itu keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved