Berita Bangka Tengah
Begini Cara Agar Orang yang Sudah Meninggal Dunia Bisa Berstatus Haji, Simak Penjelasannya
Badal haji itu peruntukkannya adalah bagi orang yang sudah meninggal dunia dan memiliki niat untuk melaksanakan ibadah haji
Penulis: Arya Bima Mahendra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Musim haji bagi masyarakat Bangka Belitung (Babel) telah usai. Ratusan jemaah haji telah pulang dalam keadaan selamat dan diharapkan jadi haji mabrur.
Namun, kesempatan menunaikan ibadah, Rukun Islam kelima tersebut tidak bisa dirasakan secara langsung oleh semua muslim.
Ada yang terkendala biaya dan kesehatan sehingga tidak mampu menginjakkan kaki di tanah suci Mekkah. Ada juga orang yang mampu namun sudah terlebih dahulu meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji tersebut.
Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kemeneg Bangka Tengah (Bateng), Ahmad Syukri, Senin (15/8/2022) mengatakan, orang yang sudah meninggal tetap bisa menunaikan ibadah haji melalui 'badal haji'.
"Badal haji itu peruntukkannya adalah bagi orang yang sudah meninggal dunia dan memiliki niat untuk melaksanakan ibadah haji," Kata Syukri kepada Bangkapos.com, Senin (15/8/2022).
Pelaksanaan badal haji katanya sudah menjadi kebiasaan bagi calon haji (Calhaj) yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, terutama bagi orang sudah terlanjur membayar dan melunasi biaya untuk berangkat haji.
"Kalau ada orang yang mau naik haji dan sudah lunas semua biayanya namun meninggal dunia, maka ahli waris bisa memilih untuk melakukan badal haji kepada orang tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan badal haji dilakukan melalui cara mewakilkan pelaksanaan ibadah haji kepada orang yang sudah berhaji, yaitu meniatkan untuk menghajikan orang yang sudah meninggal dunia tersebut.
Lanjut Syukri, orang yang diwakilkan untuk melaksanakan badal haji tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk keluarga/kerabat ataupun tokoh agama yang ada disekitarnya yang memang sudah pernah naik haji.
Biaya untuk melaksanakan badal haji sama seperti haji pada umumnya. Namun biasanya, ada biaya tertentu yang diberikan kepada orang dititipkan untuk menunaikan ibadah haji tersebut.
"Tidak ada patokan biaya, tapi biasanya itu jadi kesepakatan antara orang yang mau badal haji dan orang yang mewakilinya," ujarnya.
Lanjut Syukri, biaya tersebut semacam 'uang lelah' karena orang yang telah melaksanakan rukun-rukun haji mewakili orang lain tersebut rela meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu.
Sementara itu, badal haji juga bisa dilakukan melalui biro jasa yang menyediakan hal tersebut. Namun Syukri mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memilih biro jasa yang dimaksud. "Biasanya kalau dari biro jasa yang resmi, ada sertifikat badal hajinya," katanya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
