Kepolisian
Bharada E Dapat Perlindungan LPSK, Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Perlindungan LPSK
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada Eliezer, yaitu penebalan pengamanan di rutan, pemasangan cctv portable, suplai logistik
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM-Selain pihak kepolisian, lembaga lain juga ikut ambil bagian dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan sebagai justice collaborator terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E.
Bharada E adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Eliezer telah mendapatkan perlindungan darurat dari LPSK.
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada Eliezer, yaitu penebalan pengamanan di rutan, pemasangan cctv portable, suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin oleh dokter atau psikolog, serta pendampingan rohaniawan.
LPSK sendiri adalah lembaga yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban.
LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban dan dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Tidak hanya pada saksi dan korban, LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower) dan ahli.
Ahli yang dimaksud adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK
Dilansir dari kompas.com, terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan LPSK terhadap saksi dan korban diberikan dengan syarat sebagai berikut:
-Sifat pentingnya keterangan saksi dan korban;
-Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan korban;
