Kepolisian

Bharada E Dapat Perlindungan LPSK, Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Perlindungan LPSK

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada Eliezer, yaitu penebalan pengamanan di rutan, pemasangan cctv portable, suplai logistik

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
via tribunmedan.com
LPSK 

-Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan korban; dan

-Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Sementara itu, perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku atau justice collaborator diberikan dengan beberapa syarat, yaitu:

-Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK;

-Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

-Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

-Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan

-Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Untuk pelapor atau whistleblower dan ahli, perlindungan LPSK diberikan dengan syarat:

-Sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli; dan

-Tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.

Cara memperoleh perlindungan LPSK

Cara untuk mendapatkan perlindungan LPSK menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:

-Yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;

-LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan; dan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved