Kepolisian

Bharada E Dapat Perlindungan LPSK, Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Perlindungan LPSK

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada Eliezer, yaitu penebalan pengamanan di rutan, pemasangan cctv portable, suplai logistik

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
via tribunmedan.com
LPSK 

-Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Sementara perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi saksi atau korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau walinya.

Akan tetapi, izin ini tidak diperlukan jika:

-Orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;

-Orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;

-Orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;

-Anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau

-Orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam kondisi tidak memerlukan izin orang tua atau wali ini, perlindungan terhadap anak tersebut akan diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.

Penghentian perlindungan oleh LPSK

Perlindungan atas keamanan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli dapat dihentikan oleh LPSK di tengah jalan.

Perlindungan untuk saksi dan korban hanya dapat dihentikan jika:

-Saksi dan korban atau atas permintaan pejabat yang berwenang meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan;

-Saksi dan korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau

-LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

Sementara itu, pemberian perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi pelaku, pelapor dan ahli dapat dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain yang diberikan tidak dengan iktikad baik.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved