Nasib Putri Candrawathi Diumumkan Hari Ini, Ahli Hukum Sebut Status Istri Sambo Ngeri-ngeri Sedap
Nasib Putri Candrawathi akan diumumkan setelah shalat Jumat hari ini, 19 Agustus 2022.
Laporan bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan didaftarkan langsung oleh Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.
Laporan tersebut, menyebut jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan asusila.
Pasal yang disangkakan, 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.
Yakni, kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan asusila.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Namun, Andi menegaskan, Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan asusila.
Sebab, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut, dilansir Warta Kota.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani/ WartakotaLive.com, Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)