Nasib Putri Candrawathi Diumumkan Hari Ini, Ahli Hukum Sebut Status Istri Sambo Ngeri-ngeri Sedap

Nasib Putri Candrawathi akan diumumkan setelah shalat Jumat hari ini, 19 Agustus 2022.

Editor: fitriadi
Kolase TribunJakarta
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. Nasib Putri Candrawathi akan diumumkan setelah shalat Jumat hari ini, 19 Agustus 2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri pada Kamis (18/8/2022).

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencecar Putri Candrawathi dengan sejumlah pertanyaan.

Nasib Putri Candrawathi akan diumumkan setelah shalat Jumat hari ini, 19 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Polri saat ini tinggal mencari motif utama di balik kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Cerita Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Sambil Menangis Telah Jerumuskan Bharada E

Baca juga: Bocoran Terbaru, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bohongi Kapolri saat Melapor Kasus Kematian Brigadir J

Baca juga: SOSOK Ini Bocorkan Detik-detik Bharada E Eksekusi Brigadir J Setelah Diperintah Irjen Ferdy Sambo

Berdasarkan keterangan Irjen Ferdy Sambo kepada timsus saat diperiksa beberapa hari lalu, pembunuhan tersebut terjadi karena Brigadir J melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

Namun, tidak dijelaskan apa maksud perbuatan yang melukai harkat dan martabat tersebut.

Sementara itu, Putri Candrawathi yang sebelumnya belum bisa menjalani pemeriksaan karena alasan kondisi psikologis, akhirnya datang memberikan keterangan kepada Timsus Polri.

Namun, belum ada keterangan resmi dari Polri terkait detail pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Kabar kepastian perkembangan terbaru kasus Brigadir J ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyatakan, perkembangan kasus Brigadir J akan diumumkan pada Jumat (19/8/2022).

Selain hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, nantinya disampaikan sejumlah update kasus penembakan Brigadir J.

"Sudah diagendakan, Besok (hari ini) selesai sholat Jumat, insyaAllah timsus akan menyampaikan update-nya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan timsus, update Irsus besok akan disampaikan juga. Jadi, seluruhnya besok (Jumat)," lanjutnya.

Dedi menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus Brigadir J secara transparan.

"Ini sebagai transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, Polri terbuka transparan, dan proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tegasnya.

Ahli Hukum Pidana Ingatkan Nasib Putri Candrawathi

Ahli hukum pidana dan kuasa hukum Brigadir J, menyebut Putri Candrawathi bisa dijerat sejumlah pasal mulai dari laporan palsu, merintangi penyidikan hingga menyebarkan hoaks.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo kini statusnya ngeri-ngeri sedap.

Menurutnya Putri Chandrawanthi harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.

Jika tidak, istri Sambo bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," tambahnya Senin (15/8/2022). 

Menurutnya, saat ini tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkapkan pembunuhan Brigadir J tinggal pengungkapan motif utama.

Motif utama tersebut disebut ada kaitannya dengan aktivitas istri Ferdy Sambo dan Brigadir J saat di Magelang.

Lantaran kasus pelecehan tidak terbukti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Prof Hibnu menambahkan terkait potensi penambahan tersangka.

Penambahan tersangka bisa saja terjadi terutama dari personel kepolisian.

"Masih terbuka penambahan tersangka, contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan maka bisa masuk delik pembiaran.

Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya

Kamaruddin akan Buat 4 Laporan untuk Putri Candrawathi

Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, bukan hanya melaporkan PC atau Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan semata.

Kamaruddin mengatakan, dirinya melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri dan meminta agar Putri ditetapkan sebagai tersangka.

“Supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin juga menambahkan, ia berencana berangkat ke Jambi dan menemui keluarga Yosua untuk meminta surat kuasa.

“Nanti, segera saya berangkat ke Jambi juga, mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."

"Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana," katanya, dikutip dari Kompas.tv.

Lebih lanjut, ia menegaskan, selain melaporkan atas kasus dugaan pembunuhan, Kamarudin akan melapor untuk empat kasus lain ditambah gugatan perdata.

“Sudah dilaporkan. Saya yang melaporkan, atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 ayat 3 (KUHP). Tapi nanti akan ada lagi empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Respon Polri

Polri menanggapi soal rencana laporan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal laporan palsu terkait pelecehan.

Saat ini, Polri tengah fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Dedi meminta saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu tidak mau bias kemana-mana dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.

"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan asusila terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Laporan bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan didaftarkan langsung oleh Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.

Laporan tersebut, menyebut jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan asusila.

Pasal yang disangkakan, 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.

Yakni, kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan asusila.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Namun, Andi menegaskan, Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan asusila.

Sebab, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut, dilansir Warta Kota.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani/ WartakotaLive.com, Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved