Sambo Bakal Dipecat dari Polri, Pekan Depan Sidang Kode Etik Dalang Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman pidana berat, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Editor: fitriadi
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman mati, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nasib mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Irjen Ferdy Sambo tidak hanya terancam hukuman pidana berat, tapi juga bakal dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Dua ancaman hukuman itu akibat ulah Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Jenderal polisi bintang dua itu menjadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Bocoran Terbaru, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bohongi Kapolri saat Melapor Kasus Kematian Brigadir J

Baca juga: Patra M Zen Dibohongi Putri Candrawathi, Istri Sambo Ngaku Dilecehkan Brigadir J tapi Tak Terbukti

Baca juga: Cerita Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Sambil Menangis Telah Jerumuskan Bharada E

Kebohongan dan skenario yang dibuat Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J bakal memperberat hukuman yang bakal diterimanya.

Untuk proses pemecatan, Irjen Ferdy Sambo akan segera menjalani Sidang Kode Etik Polri pada pekan depan.

Sidang kode etik untuk Irjen Ferdy Sambo diungkapkan Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Agung Budi Maryoto menjelaskan saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.

"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum.

Hanya saja, Agung Budi Maryoto mengatakan sidang kode etik untuk Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung Budi Maryoto

Personel Polri yang Diperiksa Kembali Bertambah

Jumlah personel Polri yang  diperiksa atas dugaan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J kembali bertambah menjadi 83 orang.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang harus ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang."

"Dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Baca juga: SOSOK Ini Bocorkan Detik-detik Bharada E Eksekusi Brigadir J Setelah Diperintah Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Jejak Keterlibatan Om Kuat Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ikut Pertemuan 1 Jam Bersama Ferdy Sambo

Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV Kejadian Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah."

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," tukasnya.

Mahfud MD Sebut 3 Klaster Terlibat

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," ujarnya.

Mahfud mengatakan dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada 3 klaster.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD.

Klaster kedua adalah klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”

Kemudian klaster ketiga ini, lanjut Mahfud MD, adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” jelas Mahfud MD.

“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin,” kata Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved