Nasib Sambo Kian Kejepit, Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Pemecatan

Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari institusi Polri karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: fitriadi
kolase via Tribun Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari institusi Polri karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA
Karir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri berada di ujung tanduk.

Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari institusi Polri karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama. Dialah yang menjadi otak pembunuhan ajudannya itu.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Soroti Dugaan Motif Instrumental di Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Ingat Nasib Vera Simanjuntak, Berharap Dapat Jodoh Terbaik

Baca juga: Bharada E Bocorkan Irjen Ferdy Sambo juga Tembak Brigadir J Dua Kali

Seperti diketahui Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Soal desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini seperti diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik.

"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.

"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.

Selanjutnya, tambah perempuan yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi, Rabu (10/8/2022). 

Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.

Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved