Nasib Sambo Kian Kejepit, Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Pemecatan

Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari institusi Polri karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: fitriadi
kolase via Tribun Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari institusi Polri karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," ujarnya.

Mahfud mengatakan dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada 3 klaster.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD.

Klaster kedua adalah klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”

Kemudian klaster ketiga ini, lanjut Mahfud MD, adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” jelas Mahfud.

“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin,” kata Mahfud MD.

(Kompas TV/Gading Persada/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved