Inilah Fungsi dan Tugas Pati Yanma Polri, Jabatan Baru yang Ditempati oleh Irjen Ferdy Sambo

Fungsi dan tugas Pati Yanma Polri, jabatan baru yang ditempati oleh Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo 

Tugas dari Yanma adalah menyelenggarakan pelayanan markas.

Diantaranya seperti pelayanan angkutan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan lain yang berkaitan dalam lingkup Polda.

Melansir Tribunnews.com, adapun fungsi dari Yanma Polri terdiri dari delapan bagian sebagaimana sebagai berikut :

1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Polda.

2. Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda.

3. Pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda.

4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda.

5. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda.

6. Pembinaan Korps Musik Polda.

7. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

8. Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan. 

Adapun Sambo pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kelanjutkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Sambo pada 8 Juli.

Pemeriksaan kali ini adalah yang kesekian kalinya dijalani Sambo.

Sebelumnya dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Selain Sambo, sejumlah pejabat Polri yang terkiat kasus meninggalnya Brigadir J juga diganti.

(Bangkapos.com/Widodo)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved