Mengintip Besaran Pensiunan PNS vs Pensiunan DPR, Mana yang Ternyata Lebih Bebani Negara?

Netizen menilai, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya, pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Suasana rapat paripurna ke-28 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022) 

Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Dengan rincian Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta.

Sedangkan angggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta.

Perhitungan tersebut berasal dari 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta.

Untuk anggota DPR yang tak merangkap jabatan maka uang pensiun adalah Rp 2,52 juta.

Jumlah itu merupakan 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.

Dikutip dari Kompas.com (30/9/2019), Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, Anggota DPR yang tak lagi menjabat mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut adalah Rp 3,8 juta.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved