Berita Pangkalpinang
Ternyata 45.915 Wajib Pajak di Pangkalpinang Belum Bayar PBB-P2
Puluhan ribu wajib pajak di Kota Pangkalpinang dipastikan belum membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Puluhan ribu wajib pajak di Kota Pangkalpinang dipastikan belum membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengungkapkan, setidaknya terdapat 45.915 wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2 dari total 69.684 wajib pajak (WP) per 31 Agustus 2022 kemarin. Total tersebut tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.
Rinciannya Kecamatan Taman Sari sebanyak 2.931 WP, Kecamatan Girimaya 3.393 WP, Kecamatan Rangkui 4.436 WP, Kecamatan Gerunggang 11.725 WP, Kecamatan Bukit Intan 10.601 WP, Kecamatan Pangkalbalam 2.699 WP serta Kecamatan Gabek 10.119 WP.
“Masih ada 45.915 wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2 mereka per 31 Agustus kemarin. Dan yang sudah membayar sebanyak 23.769 wajib pajak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (1/9/2022).
Budiyanto menuturkan, dari total tersebut setidaknya sekitar Rp10,160 miliar uang atau 53,53 persen potensi pajak masih belum dibayarkan oleh masyarakat. Dimana realisasi PBB-P2 baru tercapai Rp8,821 atau 46,47 persen dari target sebesar Rp18,981 miliar.
Sementara itu untuk realisasi PBB-P2 paling tinggi berada di Kecamatan Taman Sari sebesar 64,88 persen atau Rp1,982 miliar dari target Rp3,055 miliar. Sudah 1.541 WP membayarkan pajak dari total 4.472 WP.
Disusul Kecamatan Girimaya sebesar 51,03 persen atau Rp1,240 miliar dari target Rp2,430 miliar. Sebanyak 3.445 WP membayar pajak dari total 6.848 WP. Lalu, Kecamatan Rangkui sebesar 48,82 persen atau Rp1,146 miliar target Rp2,347 miliar. Sudah 3.222 WP membayarkan pajak dari total 7.658 WP.
Selanjutnya Kecamatan Gerunggang 55,73 persen atau Rp1,044 miliar dari ketetapan sebesar Rp2,360 miliar. Sudah 4.004 WP membayarkan pajak dari total 15.729 WP. Kecamatan Bukit Intan sebesar 39,51 persen atau Rp2,324 miliar dari ketetapan sebesar Rp5,883 miliar. Sudah 5.509 WP membayarkan pajak dari total 16.110 WP
Kecamatan Pangkalbalam sebesar 38,18 persen atau Rp302 juta dari ketetapan Rp792 juta. 1.676 WP sudah membayarkan pajak dari total 4.375 WP.
“Terakhir Kecamatan Gabek sebesar 36,99 persen atau Rp780 juta dari ketetapan Rp2,111 miliar. 4.375 WP sudah membayar pajak dari total 14.492 WP,” terang Budiyanto.
Di samping itu sambung dia, tingginya ketidakpatuhan ini disinyalir karena WP terlalu sibuk dengan aktivitas dan pekerjaannya. Maka dari itu untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai inovasi. Di antaranya menempatkan 42 petugas monitoring dan evaluasi di setiap kelurahan yang ada. Dengan harapan hal ini bisa mendongkrak realisasi PBB-P2 di setiap kelurahan.
Selain itu, Bakeuda akan memberikan pelayanan keliling menuju setiap kelurahan. Bahkan saat ini pembayaran bisa dilakukan secara mudah melalui Indomaret dan Alfamart maupun E-commerce atau pembayaran secara elektronik seperti Tokopedia, serta E-Channel atau pembayaran perbankan melalui Bank Sumsel Babel.
“Ini supaya masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah di Pangkalpinang,” sebutnya.
Meski begitu kata Budiyanto, untuk batas pembayaran atau tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 8 September 2022 mendatang. Pihaknya optimis, target PBB-P2 dapat terealisasi hingga akhir tahun 2022 nanti.
“Kami sangat optimis, karena pajak restoran juga sangat luar biasa begitu juga hotel,” pungkas Budiyanto.
Sementara itu Budiyanto menegaskan, sanksi denda bakal diterapkan kepada setiap WP yang telat membayar pajak pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan pada tanggal 8 September 2022. Dimana sanksi denda yang dikenakan sebesar dua persen setiap bulannya.
Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo. PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.
Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
“Sesuai peraturan dua persen perbulan dan maksimal 24 bulan, kalau lebih dua tahun tidak bayar akan tetap denda yang dikenakan tidak bertambah,” kata Budiyanto.
Oleh karena itu, sisa tujuh hari dari tanggal jatuh tempo bayar PBB-P2 pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak. Dengan begitu bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menyelesaikan program-program pelayanan dan pembangunan yang ada di Pangkalpinang.
Dimana lewat sejumlah uang yang dibayarkan para wajib pajak, nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain. Mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.
“Segera manfaatkan tujuh hari terakhir ini untuk membayar PBB-P2,” kata dia. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											