Berita Pangkalpinang

Belum Bayar Pajak PBB-P2, Rumah Anda di Pangkalpinang Akan Didatangi Petugas Pajak, Denda 2 Persen

Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menurunkan langsung petugas pajak langsung ke rumah-rumah warga yang belum membayar Pajak PBB-P2.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
istimewa via wartakota
ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan 

Melalui para petugas, yang akan menagih pajak PBB-P2, Bakeuda nantinya akan menerima keluhan dan masukan dari para wajib pajak guna mensukseskan program selanjutnya.

Seperti diketahui, data PBB-P2 awalnya bukan dari pemerintah kota, melainkan pelimpahan dari pemerintah pusat.

Sehingga banyak sekali kelemahan dan ketidaksesuaian terhadap kondisi di lapangan.

"Selain kita melakukan penagihan, juga melakukan pendataan terkait data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT-Red) PBB-P2 kita apakah sudah sesuai. Karena memang ada beberapa yang harus kita sesuaikan. Ini menjadi momentum kami untuk melakukan dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat," jelasnya.

Disamping itu dia mengakui data PBB-P2 memang sangat sulit untuk dipetakan atau mapping. Pasalnya, pada saat penyerahan ataupun pembayaran PBB-P2, pihaknya tidak memiliki peta para wajib pajak yang telah membayar. Tentunya itu yang menjadi suatu permasalahan.

"Jadi apabila ada masyarakat membayar dan menyampaikan keluhan dengan berbagai permasalahan, itu segera disampaikan kepada kami," ucap dia.

Kendati demikian, kata Hartomo, meski para petugas akan melakukan penagihan secara door to door, pihaknya akan tetap mengutamakan sikap humanis dengan tetap tegas dan santun.

Selain itu, ke depan untuk meningkatkan stimulus masyarakat membayar pajak pihaknya akan membuka gerai-gerai di tempat keramaian, dengan menyediakan hadiah ataupun door prize.

Sebab, pengelolaan pajak bukan hanya realisasi, tetapi juga ada pelayanan dan lain sebagainya.

Sehingga hal ini harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Ke depan, fokus kita hanya realisasi untuk mencapai targetnya. Jadi nanti di lapangan, kami petugas monitoring dan evaluasi, melakukan pendataan masyarakat yang belum melakukan pembayaran," beber Hartomo.

45.915 Wajib Pajak di Pangkalpinang Belum Bayar PBB-P2

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengungkapkan, setidaknya terdapat 45.915 wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2 dari total 69.684 wajib pajak (WP) per 31 Agustus 2022 kemarin.

Total tersebut tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.

Rinciannya Kecamatan Taman Sari sebanyak 2.931 WP, Kecamatan Girimaya 3.393 WP, Kecamatan Rangkui 4.436 WP, Kecamatan Gerunggang 11.725 WP, Kecamatan Bukit Intan 10.601 WP, Kecamatan Pangkalbalam 2.699 WP serta Kecamatan Gabek 10.119 WP.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved