Berita Pangkalpinang

Belum Bayar Pajak PBB-P2, Rumah Anda di Pangkalpinang Akan Didatangi Petugas Pajak, Denda 2 Persen

Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menurunkan langsung petugas pajak langsung ke rumah-rumah warga yang belum membayar Pajak PBB-P2.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
istimewa via wartakota
ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan 

Bakeuda akan memberikan pelayanan keliling menuju setiap kelurahan.

Bahkan saat ini pembayaran bisa dilakukan secara mudah melalui Indomaret dan Alfamart maupun E-commerce atau pembayaran secara elektronik seperti Tokopedia, serta E-Channel atau pembayaran perbankan melalui Bank Sumsel Babel.

Ini supaya masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah di Pangkalpinang,” sebutnya.

Meski begitu kata Budiyanto, untuk batas pembayaran atau tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 8 September 2022 mendatang.

Pihaknya optimis, target PBB-P2 dapat terealisasi hingga akhir tahun 2022 nanti.

Kami sangat optimis, karena pajak restoran juga sangat luar biasa begitu juga hotel,"pungkas Budiyanto.

Denda 2 Persen setiap Bulan

Bagi wajib pajak yang tidak membayar PBB mereka, atau telat membayar pada tanggal jatuh tempo, 8 September 2022, maka akan dikenakan denda atau sanksi.

Denda dikenakan sebesar dua persen setiap bulannya.

Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo.

PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.

Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai peraturan dua persen perbulan dan maksimal 24 bulan, kalau lebih dua tahun tidak bayar akan tetap denda yang dikenakan tidak bertambah,” kata Budiyanto.

Oleh karena itu, sisa tujuh hari dari tanggal jatuh tempo bayar PBB-P2 pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak. Dengan begitu bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menyelesaikan program-program pelayanan dan pembangunan yang ada di Pangkalpinang.

Dimana lewat sejumlah uang yang dibayarkan para wajib pajak, nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain. Mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.

Segera manfaatkan tujuh hari terakhir ini untuk membayar PBB-P2,” kata dia.

(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved