Sudah Pensiun Tapi Pekerja Tak Langsung Terima JP, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Operator Kebijakan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan pensiun (JP), namun ada rentang waktu tertentu dalam penerimaannya.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan pensiun (JP), namun ada rentang waktu tertentu dalam penerimaannya.
Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Pada pasal 15 ayat 3 menyebutkan usia bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun, sehingga pada tahun 2022 ini akan pada usia 58 tahun.
Bahkan dari ketentuan itu, pada berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Artinya peserta harus menunggu terlebih dulu sesuai rentang waktu tertentu, baru bisa mendapatkan jaminan pensiun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung menekankan pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai penyelenggara yang menjalankan regulasi tersebut.
"Mengenai peraturan ini, pertama kita hanya penyelenggara atau operator dari kebijakan tersebut," ujar Agus, saat Dialog Ruang Tengah dengan tema Kapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Uang Pensiun?, Jumat (26/8/2022).
Dari kebijakan itu, Agus tak menampik bahwa peserta memang harus menunggu dulu waktu mendapatkan jaminan pensiun sesuai dengan posisi tahun pensiunnya.
Namun ditekankannya, tidak serta merta semua peserta itu mendapatkan jaminan pensiun pada usia 65 tahun.
"Jadi ini dilihat dari rentang waktu, saat di posisi mana dia (peserta-red) pensiun. Seperti pada tahun ini, di usia 58 tahun, dia bisa mencairkan jaminan pensiunnya," kata Agus.
Kedati begitu, walau peserta belum bisa menerima jaminan pensiun, tetapi jaminan hari tua (JHT) sudah bisa diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah pensiun.
"Permasalahannya ada rentang waktu itu, JHT sudah diterima tapi JP belum, ini mungkin kalau dari kami sebagai penyelenggara, ya seyogyanya jaminan pensiun ini dirasakan tenaga kerja yang pensiun,"kata Agus.
Dia menekankan bahwa JHT dan JP ini diharapkan ketika pensiun, peserta masih bisa menjaga derajat hidupnya, artinya masih ada penghasilan yang dapat untuk menunjang hidupnya.
Berbicara soal jaminan pensiun lagi, Agus mengatakan peserta mendapat jaminan pensiun ini minimal yang sudah membayar iuran selama 15 tahun terhitung dari tahun 2015.
"Untuk pola pembayaran jaminan pensiun itu ada dua, pertama sifatnya diberikan sekaligus atau kedua diberikan bulanan atau berskala," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220826_Dialog-Ruang-Tengah-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)