Berita Pangkalpinang

Harga BBM Naik, Dishub Pangkalpinang Godok Penyesuaian Tarif Angkot

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali mengkaji penyesuaian tarif angkutan umum setelah kenaikan harga BBM.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Suasana terminal angkot Pasar Induk Pangkalpinang, Minggu (4/9/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali mengkaji penyesuaian tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Irfan Triswanda mengatakan, kajian ini dilakukan  lantaran kenaikan harga BBM ini berdampak terhadap tarif angkutan umum, terutama angkutan yang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar.

Insyaallah ada penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot-Red) di Pangkalpinang,” kata Irfan kepada Bangkapos.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Melawan Saat Tangan Diterkam Buaya, IRT di Bangka Barat Ini Lolos dari Maut, Alami Patah Tangan

Baca juga: Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang Tangkap Tujuh Pencuri, Mayoritas Incar Tabung Gas 3 Kilogram

Menurutnya, untuk menentukan tarif baru Angkot di Pangkalpinang memang perlu dilakukan kajian yang lebih rinci.

Hal ini supaya terdapat titik temu, dalam artian tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan para sopir angkot.

Sejauh ini pihaknya sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk penentuan tarif angkot.

Diakui,  Pemkot Pangkalpinang tetap merespons segala kebijakan yang ada di pusat hingga turun ke daerah,  sehingga dalam mengambil keputusan juga bisa cepat dan tepat, supaya para sopir juga tidak lama dalam menunggu keputusan penyesuaian tarif baru.

“Jadi sekarang kami sedang mencari rumusnya, kami sudah melakukan pembahasan. Kami juga sudah bertanya dengan Kementerian Perhubungan berikut juga Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”  jelasfan.

Diakuinya,  dalam menentukan tarif Angkot sendiri perlu memperhatikan beberapa indikator yang perlu disurvei secara mendalam.

Mulai dari harga mobil, penyusutan harga mobil, biaya servis ringan, sedang dan berat serta pengeluaran bahan bakar per kilometer. Dari sana nanti akan ditemukan tarif angkot terbaru.

Di sisi lain, penyesuaian tarif angkot sendiri terakhir kali dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Di mana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pangkalpinang, tarif angkot ditetapkan sebesar Rp5.000.

SK tersebut mengacu kepada harga minyak dunia, apabila harga minyak naik maka akan dilakukan penyesuaian kembali.

“Itu semuanya harus dihitung. Misal harga kendaraan Rp120 juta, penyusutan kendaraan 20 persen nanti hasilnya bisa diketahui. Kita masih harus menanyakan kepada provinsi, karena induk kita adalah provinsi. Berikut harga angkutan kota dalam provinsi (AKDP-Red) dalam hal ini bus kewenangan provinsi,” bebernya.

Kendati demikian, Irfan belum memerinci berapa besar kenaikan biaya angkutan umum di Pangkalpinang setelah kenaikan harga BBM.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved