Berita Pangkalpinang

Masih Terkendala Aturan, Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu di Bangka Belitung Tak Kunjung Cair

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, kembalimenggelar rapat dengar pendapat terkait bantuan beasiswa mahasiswa kurang mampu.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
(angkapos.com/Riki Pratama
Anggota DPRD Babel dari Fraksi PKS, Aksan Visyawan. 

Ia menegaskan menyelesaikan aturan beasiswa ini tidak mudah, pihaknya tidak ingin terjadi kesalahan dalam menyelesaikan persoalan beasiswa untuk ratusan mahasiswa ini.

"Target kita paling lambat satu bulan, biro hukum menjadi leading sectornya. Tetapi masih sisa empat bulan kita usahakan semakin cepat semakin bagus. Ini harus detail kita bantu orang, tetapi jangan sampai timbul masalah," katanya.

Ia menegaskan, aturan yang bakal dibuat berupa peraturan gubernur berkaitan dengan siswa berprestasi mendapatkan beasiswa.

"Pergub yang berprestasi, kalau tidak mampu sudah jelas pergubnya sudah ada untuk bansos tidak mampu. Tidak menjadi maslah, ini untuk pergub mahasiswa berprestasi," katanya. 

Batas Waktu Hingga Desember

Ketua Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung, Wisnu, mengatakan, meminta ke pemprov untuk dapat membayarkan anggaran perkulihan mahasiswa penerima beasiswa kurang mampu.

"Pada intinya pengelola hanya mau biaya itu keluar, bagaimana caranya, tidak menyalahi aturan. Awalnya kami mengetahui peraturan yang sudah dianggap baku ternyata berbenturan, dan tidak terkonfirmasi ke kami, ada perubahan dari kementerian, sehingga berbenturan," kata Wisnu.

Wisnu, menegaskan akibat aturan baru tersebut membuat terhabat pencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu di sejumlah perguruan tinggi baik di negeri dan swasta di Bangka Belitung.

Mereka telah memberikan kelonggaran ke mahasiswa penerima beasiswa hingga Desember 2022 ini, apabila tak kunjung dicairkan mahasiswa terancam dikeluarkan.

"Ada sebanyak 768 mahasiswa mendapatkan beasiswa itu. Kami masih menjaga bagaimana caranya pengolah bertanggung jawab,  merekomendasi masih kuliah. Cuma hanya dapat sampai Desember 2022, kami tidak tahu posisinya kalau lewat dari itu, kami tidak bisa lagi menahannya," tegas Wisnu.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved