Berita Pangkalpinang

Masih Terkendala Aturan, Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu di Bangka Belitung Tak Kunjung Cair

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, kembalimenggelar rapat dengar pendapat terkait bantuan beasiswa mahasiswa kurang mampu.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
(angkapos.com/Riki Pratama
Anggota DPRD Babel dari Fraksi PKS, Aksan Visyawan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait bantuan beasiswa mahasiswa kurang mampu di ruang rapat komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, pada Selasa (6/9/2022) siang.

Rapat ini kelanjutan dari rapat dengar pendapat (RDP) terkait beasiswa mahasiswa kurang mampu dari Pemprov Bangka Belitung yang tak kunjung dicairkan, pada Senin (15/8/2022).

Saat itu, DPRD dan Pemprov Bangka Belitung berjanji menyelesaikan persoalan beasiswa mahasiswa kurang mampu selama dua Minggu. 

Tetapi dua Minggu telah berlalu, persoalan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu tidak kunjung dapat diselesaikan.

Pemprov Bangka Belitung, melalui Biro Kesra dan Biro Hukum belum selesai menyusun aturan hukum yang tepat untuk mencairkan anggaran beasiswa tersebut.

Baca juga: Mantan Wartawan Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka, Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Gunakan Modus Ini

Baca juga: Imbas Siswi Open BO, Sekda Panggil Para Kepsek, Ini Kebijakan yang Diterapkan Pemkot Pangkalpinang

Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Aksan Visyawan, mengatakan pihak eksekutif belum dapat mencairkan beasiswa untuk 768 mahasiswa kurang mampu pada 2022 ini karena masih menunggu aturan yang jelas.

"Belum bisa, masih menunggu peraturan Gubernur Babel, semoga dengan pergub ini tidak lama. Sebenarnya bisa dikebut seminggu bisa. Tetapi tiga hari ini, mereka kumpul bertemu lagi, untuk rembuk bagaimana dapat disalurkan lewat mana. Hanya terhambat diperaturan saja, kalau duitnya ada," kata Aksan kepada Bangkapos.com, Selasa (6/9/2022) di kantor DPRD.

Politikus PKS ini mengatakan, dana beasiswa bernilai Rp 9 miliar belum bisa diberikan ke 768 mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan disejumlah perguruan tinggi.

"Perlu diingat bahwa ini ranah eksekutif, kita hanya menganggarkan sesuai aturan. Silakan cairkan sesuai aturan. Karena ini awalnya lancar, tetapi di tengah jalan ada perubahan sistem dan menyebabkan tidak bisa cair. Jadi terkendala aturan," ungkap Aksan.

Ia mengatakan, aturan itu berkaitan dengan, undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang otonomi daerah, di mana untuk tingkat mahasiswa yang kuliah diberikan bantuan oleh pemerintah pusat melalui APBN bukan APBD.
 
"Baru tahun ini bermasalah artinya uang sudah siap tetapi tidak bisa, karena bertentangan dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, untuk kuliah itu tanggung jawab pemerintah pusat, kalau untuk provinsi itu tingkat SMA," jelas Aksan.

"Kementerian di pusat itu memberikan 22 ribu kuota se Indonesia termasuk Babel untuk dapat memaksimalkan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kuliah otomatis dibiayai oleh APBN," lanjutnya.

Aksan juga meminta kehati-hatian pemerintah daerah sebelum nantinya mencairkan beasiswa, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Minta hati-hati karena harus selektif kita memberikan bantuan ke orang yang butuh. Tetapi jangan sampai bermaslah dikemudian hari. Maka pesannya hati-hati buat aturan karena jangan sampai bertentangan dengan aturan-aturan lainya," imbau Aksan.

Kepala Biro Kesejahteran Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Saimi, mengatakan, mereka membutuhkan waktu satu bulan lagi, untuk dapat menyelesaikan aturan berupa draff untuk peraturan gubernur untuk mahasiswa berprestasi.

"Jadi kami sesuai dengan hasil rakor ke ditjen itu kami biro kesra paling lama tiga hari akan menyelesaikan draff pergub dengan OPD terkait. Nanti bicara pencairan, tetapi ini aturan setelah aturan selesai digodok oleh beberapa OPD, lalu finalisasi dari ditjen bina pembangunan daerah di Jakarta, evaluasi jangan sampai keliru," jelas Saimi.

Baca juga: Melawan Saat Tangan Diterkam Buaya, IRT di Bangka Barat Ini Lolos dari Maut, Alami Patah Tangan

Baca juga: Tutupi Biaya Operasional, Sekali Jalan Habis 50 Liter Solar, Ongkos Bus ke Muntok Naik Rp 10.000

Ia menegaskan menyelesaikan aturan beasiswa ini tidak mudah, pihaknya tidak ingin terjadi kesalahan dalam menyelesaikan persoalan beasiswa untuk ratusan mahasiswa ini.

"Target kita paling lambat satu bulan, biro hukum menjadi leading sectornya. Tetapi masih sisa empat bulan kita usahakan semakin cepat semakin bagus. Ini harus detail kita bantu orang, tetapi jangan sampai timbul masalah," katanya.

Ia menegaskan, aturan yang bakal dibuat berupa peraturan gubernur berkaitan dengan siswa berprestasi mendapatkan beasiswa.

"Pergub yang berprestasi, kalau tidak mampu sudah jelas pergubnya sudah ada untuk bansos tidak mampu. Tidak menjadi maslah, ini untuk pergub mahasiswa berprestasi," katanya. 

Batas Waktu Hingga Desember

Ketua Forum Pengelola Beasiswa Bangka Belitung, Wisnu, mengatakan, meminta ke pemprov untuk dapat membayarkan anggaran perkulihan mahasiswa penerima beasiswa kurang mampu.

"Pada intinya pengelola hanya mau biaya itu keluar, bagaimana caranya, tidak menyalahi aturan. Awalnya kami mengetahui peraturan yang sudah dianggap baku ternyata berbenturan, dan tidak terkonfirmasi ke kami, ada perubahan dari kementerian, sehingga berbenturan," kata Wisnu.

Wisnu, menegaskan akibat aturan baru tersebut membuat terhabat pencairan beasiswa mahasiswa kurang mampu di sejumlah perguruan tinggi baik di negeri dan swasta di Bangka Belitung.

Mereka telah memberikan kelonggaran ke mahasiswa penerima beasiswa hingga Desember 2022 ini, apabila tak kunjung dicairkan mahasiswa terancam dikeluarkan.

"Ada sebanyak 768 mahasiswa mendapatkan beasiswa itu. Kami masih menjaga bagaimana caranya pengolah bertanggung jawab,  merekomendasi masih kuliah. Cuma hanya dapat sampai Desember 2022, kami tidak tahu posisinya kalau lewat dari itu, kami tidak bisa lagi menahannya," tegas Wisnu.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved