Simak, Cara Daftar DTKS Secara Online dan Offline Agar Dapat Bansos Pemerintah
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggu
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Simak, begini cara daftar DTKS secara online maupun offline agar dapat menerima bansos dari pemerintah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Melansir dari laman Kemensos DTKS berbentuk data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lebih jelasnya DTKS seperti basis data yang digunakan Kemensos untuk menyalurkan bansos kepada keluarga miskin atau rentan miskin agar tepat sasaran.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan tiga jenis bansos sekaligus kepada keluarga miskin, yakni PKH, BPNT Kartu Sembako dan BLT BBM pada bulan September 2022 ini.
Penyaluran bansos PKH, BPNT Kartu Sembako dan BLT BBM tersebut dilakukan kepada keluarga miskin yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri ke DTKS agar bisa terdata menjadi penerima bansos.
Pendaftaran tersebut sebetulnya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kelurahan setempat, atau juga bisa secara online dengan menggunakan HP, maupun offlie.

Untuk pendaftaran secara online, terdapat beberapa tahap yang bisa dilakukan yaitu pembuatan akun, pengajuan diri ke DTKS dan pengecekkan secara berkala.
Berikut ini Bangkapos.com sajikan cara mendaftar DTKS secara online dan offline
Cara daftar DTKS secara online
1. Unduh dan buka Aplikasi Cek Bansos.
2. Siapkan KTP, KK, dan surat-surat penting yang dibutuhkan.
3. Klik "Buat Akun Baru".