Simak, Cara Daftar DTKS Secara Online dan Offline Agar Dapat Bansos Pemerintah

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggu

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Kemensos
Simak, cara daftar DTKS secara online dan offline agar dapat bansos pemerintah 

Adapun proses pendaftaran bansos secara offline dilakukan dengan cara berikut:

Setelah semua berkas sudah di tangan kelurahan, pihan kelurahan akan melakukan musyawarah khusus untuk membahas kondisi pengusul.

Nantinya akan ditentukan apakah warga tersebut layak untuk masuk ke dalam DTKS atau tidak.

Hasil dari musyawarah tersebut akan dipublikasikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Lurah.

Berita Acara akan digunakan oleh pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data.

Data yang sudah diverifikasi tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Data tersebut akan diproses kembali oleh pihak Dinas Sosial yang kemudian akan dilaporkan pada Bupati atau Walikota setempat.

Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Gubernur oleh Bupati atau Walikota dan akan diteruskan pada Menteri.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved