Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf adalah Jujur, Putri Candrawati dan Sambo?
Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf adalah Jujur, Putri Candrawati dan Sambo?
Ito menyebut, orang berhak untuk menolak pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Sebab, itu diatur dalam undang-undang.
Namun, penggunaan lie detector juga ada dasar hukumnya, yakni Sprin Kapolri Nomor 295 tahun 1993.
“Jadi, saya kira penggunaannya juga ada dasar hukumnya. Digunakan di pengadilan juga bisa menjadi alat bukti kalau hasil analisanya dibacakan oleh ahlinya,” tekannya.
Baca juga: Dihujat, Kak Seto Akhirnya Buka Suara Alasan Minta Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo
Sementara, mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, penggunaan lie detector hanya untuk meyakinkan para pihak saja.
Mengenai apakah nantinya hasil dari pemeriksaan lie detector dapat digunakan di pengadilan, ia menyebut, tidak selalu bisa.
“Belum tentu juga kalau ada bukti yang sifatnya elektronik bernama lie detector diakui, nggak selalu. Ini kan membantu saja,” tuturnya.
Di pengadilan, lanjut dia, yang digunakan adalah bukti materiel. Bukti materiel bukan dengan cara memaksa atau dengan cara alat-alat semacam itu.
“Bukti materiil itu harus terjadi, bukan diduga. Kalau alat kan menafsirkan. Dengan alat ini sekian persen benar atau salah,” pungkasnya. (*/Tribun Jambi/ Kompas.tv)