Kombes Agus Nurpatria, Tersangka Obstruction of Justice, Susul Sambo, Baiquni & Chuck Dipecat Polri
Polri memecat Kombes Agus Nurpatria, sebagai tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan ...
7 Tersangka obstruction of justice
Dikutip dari Kompas.com, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka adalah:
- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Baca juga: Rekomendasi Film Genre Romantis Terbaik di Netflix yang Wajib Ditonton, Seruan Bersama Pacar
Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Baca juga: Wujud Iphone 14 Bocor Duluan, Tampilkan Layar Punch Hole yang Dapat Bertransisi, Rilis Pekan Depan
Baca juga: Inilah 10 Negara dengan Harga BBM Termurah dan Termahal di Dunia, Indonesia Masuk Mana?
- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
(*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com