Kombes Agus Nurpatria, Tersangka Obstruction of Justice, Susul Sambo, Baiquni & Chuck Dipecat Polri

Polri memecat Kombes Agus Nurpatria, sebagai tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan ...

Kolase Kompas Tv
Kolase Foto Agus Nurpatria (Kiri) Jalani Sidang Kode Etik Sebab Ikut Terlibat dalam Perusakan Barang Bukti Berupa CCTV, Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kanan) 

7 Tersangka obstruction of justice

Dikutip dari Kompas.com, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka adalah:

- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Baca juga: Rekomendasi Film Genre Romantis Terbaik di Netflix yang Wajib Ditonton, Seruan Bersama Pacar

Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: Wujud Iphone 14 Bocor Duluan, Tampilkan Layar Punch Hole yang Dapat Bertransisi, Rilis Pekan Depan

Baca juga: Inilah 10 Negara dengan Harga BBM Termurah dan Termahal di Dunia, Indonesia Masuk Mana?

- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo

- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved