Ribuan Wanita di Gresik Menjanda Setiap Tahun, Di Tulungagung Terjadi Fenomena TKW Ceraikan Suami
Penyebab lain yang jumlahnya tidak banyak yaitu izin poligami. Rata-rata usia pasangan yang bercerai masih di bawah 40 tahun. Memutuskan untuk ...
Sebab suami yang di Tulungagung sulit memantau perilaku istrinya yang ada di luar negeri.
Namun ada juga kasus TKW yang fotonya bersama laki-laki lain diunggah di media sosial, hingga akhirnya ketahuan suaminya.
"Setelah suami tahu akhirnya ada gugatan cerai dari salah satu pihak," ujar Huda.
TKW di luar negeri yang menggugat cerai suaminya harus menyewa pengacara lebih dulu.
Dia harus membuat surat kuasa dengan legalisasi pihak perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI.
Surat kuasa harus ada tanda tanan dan stempel dari Kedutaan atau Konjen RI di negara penempatan.
Setelah itu TKW itu juga harus menyewa kuasa mediasi.
Kuasa mediasi ini yang akan mewakili pada tahap mediasi dengan suami selaku tergugat.
Jika mediasi gagal, maka pihak pengacara yang akan mewakili selama proses persidangan.
"Berbeda jika penggugat ada di Tulungagung, dia yang wajib hadir saat proses mediasi. Namun karena penggugat ada di luar negeri, bisa diwakilkan pada orang yang diberinya kuasa," papar Huda.
Huda mengatakan, proses perceraian seharusnya dihadiri oleh para pihak terkait.
Namun ada sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016.
Salah satunya pihak yang ada di luar negeri, bisa mewakilkan pada kuasa hukumnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dan SuryaMalang.com