Bangka Pos Hari Ini
Lima Jenderal Tolak Banding, Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Tamat, Resmi Dipecat dari Polri
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga,
Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan
itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman
seumur hidup dan hukuman mati. (kcm)