Bangka Pos Hari Ini

Lima Jenderal Tolak Banding, Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Tamat, Resmi Dipecat dari Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Bangka Pos Hari Ini 

As SDM Kapolri punya waktu 5 hari mengurus administrasi pemecatan Sambo.

Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Polri juga menegaskan setelah adanya putusan sidang ini tidak ada lagi
upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.

“Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Tak Ada Upacara

Terkait pemecatan Sambo, Mabes Polri juga memastikan tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, hasil putusan Komisi Kode Etik Banding tersebut akan diserahkan kepada Sambo setelah seluruh proses administrasi rampung dilakukan.

Ia menyebut sanksi pemecatan itu akan diserahkan kepada Sambo oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” katanya.

Terpisah, pengacara Ferdy Sambo mengaku akan terlebih dahulu mempelajari putusan banding itu.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya
seperti apa,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Senin (19/9/2022).

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.

Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.

“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur
dalam perundang-undangan,” katanya. (tribun network/igm/dod)

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved