SEGERA, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022
Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN: Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada ...
3. Login dan Mengisi Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
5. Resume Pendataan Non ASN
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Baca juga: Siapa Rudy Ramawy? Pria yang Dikenal dengan Eks Bos Google Ini Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, 1 Polisi Luka-luka, Netizen Heboh Dengar Dentuman Misterius
Baca juga: Susi Pudjiastuti Gercep Pasang Badan saat Nama Najwa Shihab Dibandingkan dengan Nama Sosok ini
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Hal-hal yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Skema Pendataan Non ASN
> Tahap sebelum prafinalisasi
Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220316-syarat-honorer-diangkat-menjadi-pns.jpg)