SEGERA, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022

Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN: Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada ...

Istimewa
Syarat honorer diangkat menjadi PNS 

3. Login dan Mengisi Biodata

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

5. Resume Pendataan Non ASN

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Baca juga: Siapa Rudy Ramawy? Pria yang Dikenal dengan Eks Bos Google Ini Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, 1 Polisi Luka-luka, Netizen Heboh Dengar Dentuman Misterius

Baca juga: Susi Pudjiastuti Gercep Pasang Badan saat Nama Najwa Shihab Dibandingkan dengan Nama Sosok ini

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Hal-hal yang Harus Disiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah

- Pas Foto

- Swafoto/selfie

- Surat Keputusan (SK) Jabatan

- Bukti Pembayaran Gaji

Skema Pendataan Non ASN

> Tahap sebelum prafinalisasi

Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved