SEGERA, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022
Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN: Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada ...
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Baca juga: Nikita Mirzani vs Najwa Shihab, Nyai Masih Panas: Gue Udah Tiga Belas Tahun di Dunia Pertelevisian
Baca juga: Inilah Daftar Harga Motor Listrik Gesits 2022 di 34 Provinsi di Indonesia, Pilih 1 atau 2 Baterai
Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini
Baca juga: Pernyataan Najwa Shihab yang Bikin Nikita Mirzani Hingga Anggota Sahabat Polisi Indonesia Naik Pitam
Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?
Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Sifat Perasaan Iri dan Dengki, Serta Dijauhkan dari Penyakit Ain
> Tahap prafinalisasi
Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
> Tahap Finalisasi
Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
(*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220316-syarat-honorer-diangkat-menjadi-pns.jpg)