Berita Pangkalpinang
Sopir Honorer Pemprov Babel Siap-siap Cari Kerja Lain Karena Tak Masuk Data Non ASN BKN
Andi satu di antara tenaga honorer yang tak masuk data mengaku kecewa. Dirinya telah bekerja selama belasan tahun sebagai sopir di Pemprov Babel
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Setiap pegawai honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu.
"Kami sampaikan bahwa nama kami tidak ada dalam daftar nama pegawai kontrak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam pendataan tenaga non ASN BKN yang dilakukan BKPSDMD Babel. Padahal kami semua tenaga honorer dibayarkan oleh APBD," kata Isnodi Susanto, Honorer Pengamanan Dalam (Pamdal) Setwan DPRD Babel, kepada Bangkapos.com, Selasa (27/9/2022).

Isnodi mewakili ribuan tenaga honorer yang tidak terdata masuk dalam pendataan tenaga non ASN BKN yang dilakukan BKPSDMD ini, meminta keadilan agar mereka didata masuk dalam kategori pegawai non ASN sama dengan posisi honorer lainya.
"Kami minta keadilan, jangan di anak tirikan, kami sudah belasan tahun bekerja tidak ada terdata. Sementara ada pekerja yang baru bekerja satu tahun terdata itu menjadi keresahan kami. Ini bukan honorer di DPRD saja tetapi seluruh honorer di pemprov mengalami nasib yang sama seperti kami," katanya.
Ino, panggilan akrab Isnodi mengatakan tenaga honorer yang tidak terdata berposisi dari supir, Office Boy (OB), hingga posisi pengamanan.
"Yang tidak terdata ini jabatan posisi supir, OB, pengamanan, tidak terdata sebagai non ASN. Artinya setiap pendataan ini tujuan memang benar bukan untuk pengangkatan PPPK. Tetapi kami merujuk SE BKN, bahwa seluruh honorer non PNS yang mereka sumber gaji dari APBD harus masuk pendataan semuanya tanpa terkecuali," tegasnya.
"Tetapi, kenyataan sampai saat ini, kami yang tiga bagian tadi, tidak masuk. Kami sudah lama bekerja, bahkan ada teman yang kerjanya dari 2003 juga tidak masuk data. Jadi kita berharap kedepan mohon dinas terkait kalau bisa kebijakan ini dikaji ulang atau revisi pendataan ini, biar semua adil dan merata," lanjutnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntuk untuk diangkat menjadi PPPK, tetapi harus adil dalam pendataan semua tenaga non ASN yang diminta BKN.
"Apabila tidak terselesaikan sampai kapanpun kami menuntun keadilan ini sampai semuanya masuk dan terdata. Sekali lagi kami berharap kepada dinas terkait mohon kerjasamanya, dengarkan keluh kesah kami ini. Kami minta ada penyelesaian kalau bisa secepatnya. Apabila datanya sudah masuk ke BKN pusat, kami harap dapat ditarik kembali, karena ini belum final untuk pendataan,"lanjutnya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Riki Pratama)