Incaran Polantas Hingga Denda Tilang pada Pengendara, Operasi Zebra Berlangsung 2 Minggu
Ini incaran polisi serta besaran denda pada pengendara motor yang melanggar di jalan raya pada operasi zebra menumbing 2022.
Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Ini incaran polisi serta besaran denda pada pengendara motor yang melanggar di jalan raya pada operasi zebra menumbing 2022.
Operasi Zebra 2022 digelar mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Korlantas Porli mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.
Melansir Tribunnews.com, Operasi Zebra 2022 dilaksanakan di 33 Provinsi Indonesia dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personil.
Sementara itu, Operasi Zebra 2022 hanya dilaksanakan di 33 provinsi karena Polda Bali masih melakasanakan kesiapan perhelatan G-20.
Adapun tujuan diselenggarakannya Operasi Zebra 2022 adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin para pemakai jalan.
Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.
Berikut rincian pelanggaran serta besaran denda sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Melawan arus: Rp 500.000
Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000
Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000
Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000