Incaran Polantas Hingga Denda Tilang pada Pengendara, Operasi Zebra Berlangsung 2 Minggu

Ini incaran polisi serta besaran denda pada pengendara motor yang melanggar di jalan raya pada operasi zebra menumbing 2022.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
bangkapos.com/Deddy Marjaya
Operasi Zebra Menumbing 

Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000

Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000

Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000

Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000

Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000

Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000

Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000

Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

(Bangkapos.com/Widodo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved