Incaran Polantas Hingga Denda Tilang pada Pengendara, Operasi Zebra Berlangsung 2 Minggu
Ini incaran polisi serta besaran denda pada pengendara motor yang melanggar di jalan raya pada operasi zebra menumbing 2022.
Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000
Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000
Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000
Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
(Bangkapos.com/Widodo)