Kepolisian

Jangan Sampai Terjaring Razia Polisi, Inilah Cara membuat SIM Baru Berikut Biaya dan Perpanjangannya

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com
ilustrasi SIM 

BANGKAPOS.COM- Pihak kepolisian saat ini sedang menggelar Operasi Zebra hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra 2022.

Setiap jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi denda berupa uang mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Salah satu pelanggaran yang diincar adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra Menumbing di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/10/2022).
Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar Operasi Zebra Menumbing di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/10/2022). (bangkapos.com)

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia, tersedia berbagai golongan SIM yang memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing.

Biaya penerbitan maupun perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.

Golongan SIM dan biaya penerbitan

Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dan biaya penerbitannya di Indonesia:

1. Golongan SIM A

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Biaya penerbitan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Golongan SIM B1

SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved