Kepolisian

Jangan Sampai Terjaring Razia Polisi, Inilah Cara membuat SIM Baru Berikut Biaya dan Perpanjangannya

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com
ilustrasi SIM 

-Pemohon mengikuti ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek

-Jika pemohon lulus ujian prakterk, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM, dan SIM akan diserahkan ke pemohon.

Apabila pemohon tidak lulus ujian, akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari.

Cara perpanjang SIM A dan C

Langkah-langkah perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

-Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran

-Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI

-Registrasi identitas pemohon ke komputer Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM

-Akan dilakukan pencetakan SIM, dan SIM diserahkan ke pemohon.

Denda 14 Jenis Pelanggaran

Berikut 14 jenis pelanggaran lengkap besaran sanksi dan dasar aturan, yang menjadi target selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved