Kepolisian

Jangan Sampai Terjaring Razia Polisi, Inilah Cara membuat SIM Baru Berikut Biaya dan Perpanjangannya

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com
ilustrasi SIM 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.(*/bangkapos.com/kompas.com)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved