Kepolisian
Jangan Sampai Terjaring Razia Polisi, Inilah Cara membuat SIM Baru Berikut Biaya dan Perpanjangannya
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Biaya penerbitan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
3. Golongan SIM B2
SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
4. Golongan SIM C
SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
5. Golongan SIM D
SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.
Cara membuat SIM A dan C baru
Langkah-langkah membuat SIM A dan C baru sebagai berikut:
-Untuk membuat SIM A dan C baru, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
-Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
-Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer
-Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM