Hati-hati Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir
Hati-hati Lho Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Operasi Zebra 2022 telah dimulai sejak Senin 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga Minggu 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.
Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
Buat para pengendara, sebaiknya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Sebab jika kena e tilang, salah-salah STNK Anda bisa kena blokir.
Seperti diketahui, ada yang berbeda dalam operasi zebra 2022 kali ini.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan Tilang elektronik.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).
Penindakan para pelanggar Operasi Zebra 2022 yang merupakan kegiatan razia kendaraan rutin tahunan dengan maksud agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas ini menggunakan sistem e tilang.
Dengan demikian, denda para pelanggar dalam operasi Zebra 2022 akan dibayarkan secara e Tilang.
Nah, jika Anda terkena e Tilang, diimbau untuk segera mengurusnya.
Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, STNK Anda bisa diblokir.
Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.
Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
Cara Mengurus dan Bayar e Tilang
Jika Anda kena e tilang, ada beberapa cara pembayaran denda tilang.