Hati-hati Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir

Hati-hati Lho Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ist/Doumentasi Humas Polres Bangka Selatan
Ilustrasi - Anggota Satlantas Polres Bangka Selatan memeriksa kelengkapan kendaraan seorang pengendara pada Operasi Zebra Menumbing 2022, Minggu (9/10/2022) - Hati-hati Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir 

Bisa melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan EDC) dan bank lain.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online dilansir dari otomotifnet.gridoto.com :

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved