Hati-hati Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir
Hati-hati Lho Kena E Tilang Operasi Zebra 2022, Salah-salah STNK Diblokir
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2022
Sementara itu, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Mulai dari melawan arus hingga kendaraan yang memasang sirine.
Ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.
- Melawan arus: Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.
Begitulah informasi mengenai cara bayar e Tilang yang diterapkan pada Operasi Zebra 2022.
Mudah-mudahan berguna, ya.
(*/ kompas.tv/otomotifnet.gridoto.com)