Berita Pangkalpinang

Gaji Guru Honorer Pangkalpinang Dirapel, Kadis Pendidikan Babel Jelaskan Alur Pencairannya

Guru honorer Pangkalpinang mengeluh gajian setelah dua bulan bahkan tiga bulan bekerja. Belum lagi gaji yang diperoleh tidak dibayarkan utuh

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang 

"Mohon Pak Gubernur kalau bisa setiap bulan digaji, kalau rapel pun itu harus dibayar utuh jangan setengahnya, karena kita juga sudah bekerja dari pagi sampai sore," harapnya.

Jangan Sampai Berulang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Aksan Visyawan menegaskan akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Babel guna mempertanyakan perihal keterlambatan gaji guru honorer ini.

Sebab pihaknya ingin memastikan faktor apa yang menyebakan gaji itu bisa terlambat begitu lamanya.

Dia sangat menyayangkan keterlambatan gaji guru honorer hampir tiga bulan lamanya.

Menurutnya, para guru honorer mesti digaji tepat waktu, sebab mereka telah menunaikan kewajiban bekerja. Sehingga ada hak yang harus diberikan melalui gaji tersebut.

"Ini sangat disayangkan karena orang perlu makan, seharusnya tidak boleh telat. Sehingga kalau honorer mereka mengeluh ini merupakan hal yang wajar," ucap Aksan Kepada Bangkapos.com Senin (10/10/2022) siang.

Lebih Lanjut Anggota Komisi IV DPRD Babel itu mengakui keterlambatan gaji ini merupakan permasalahan yang sering berulang, sehingga merugikan guru honorer yang telah bekerja.

"Saya prihatin dan ini harus diperbaiki. Kalau memang guru honorer secara SK telah diangkat, mereka sudah bekerja itu harus tepat dibayar tepat waktu," jelasnya

Oleh karena itu, dirinya menegaskan pemerintah daerah perlu berintropeksi dan melakukan perbaikan sistem yang ada.

"Jangan sampai kejadian ini berulang-ulang. Saya sering dengar masalah telat gaji ini makanya harus diperbaiki oleh pemerintah daerah," jelasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved