Berita Kriminalitas

Terkuak Peran Andri Padri dan Enam Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Nasabah Fiktif BPRS Basel

Andri diduga menjadi otak kejahatan kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan BPRS Bangka Selatan mengalami kerugian sebesar Rp530 juta.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Konferensi pers ungkap kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Basel di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022) siang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peran tersangka Andri Padri alias Paten selaku Apraisal dan Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Selatan terkuak usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka beserta enam rekannya yang lain, pada tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Selatan.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel pada Rabu (12/10/ 2022) kemarin, telah menahan ketujuh orang tersangka tersebut.

Andri diduga menjadi otak kejahatan kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan BPRS Bangka Selatan mengalami kerugian sebesar Rp530 juta.

Dalam keterangan yang disampaikan, Andri mengatakan, awalnya kejadian ketika tersangka Afdal, pihak swasta, memperkenalkan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Selatan.

"Dari awal dapat dari Saudara Afdal memperkenalkan ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayan. Saya belum tahu fiktif, ada pengajuan, sampaikan berkas kepada para Account Officer (AO)," kata Andri di konfrensi pers ungkap kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Basel di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022) siang.

Ia mengatakan, saat itu, syarat terpenuhi dan baru ketahuan fiktif ketika terjadi macet pembayaran.

"Syarat terpenuhi. Pas pada saat pembayaran itu macet, 2015 sampai sekarang sudah (macet)," jelasnya.

Andri juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan uang sebesar Rp2 juta dari tersangka Afdal. Namun ia tidak menganggapnya sebagai hasil kesepakatan.

"Diberikan Saudara Afdal Rp2 juta, kayak itu saja. Karena saya anggap bukan pemberian bukan deal-deal-an. Itu rezeki. Akhirnya permaslahan seperti ini saya harus menerima dengan keadaan seperti ini," sesal Andri yang tertunduk lesu.

Kronologis Kejadian

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, menyampaikan secara lengkap berkaitan kronologi tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada BPRS Bangka Selatan.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2015 hingga Oktober 2015, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Bangka Selatan dengan tersangka Andri Padri yang memiliki jabatan selaku legal dalam proses pembiayaan di BPRS Bangka Selatan.

Dia mengajak atau meminta pihak swasta tersangka Afdal untuk mencari dokumen berupa KTP, KK yang akan digunakan untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif.

"Kemudian setelah dokumen tersebut berhasil dikumpulkan sebanyak 6 nasabah dan telah dilengkapi dokumen objek jaminan, serta usaha yang disiapkan oleh pelaku. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan oleh pelaku atau tersangka Andri Padri kepada tersangka Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul, untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaannya," beber Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022).

Pada saat itu juga, kata Maladi, tersangka Andri Padri meyakinkan bahwa 6 nasabah merupakan teman akrab/keluarga pelaku Andri Padri.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved