Berita Kriminalitas

Terkuak Peran Andri Padri dan Enam Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Nasabah Fiktif BPRS Basel

Andri diduga menjadi otak kejahatan kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan BPRS Bangka Selatan mengalami kerugian sebesar Rp530 juta.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Konferensi pers ungkap kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Basel di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022) siang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peran tersangka Andri Padri alias Paten selaku Apraisal dan Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Selatan terkuak usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka beserta enam rekannya yang lain, pada tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Selatan.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel pada Rabu (12/10/ 2022) kemarin, telah menahan ketujuh orang tersangka tersebut.

Andri diduga menjadi otak kejahatan kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan BPRS Bangka Selatan mengalami kerugian sebesar Rp530 juta.

Dalam keterangan yang disampaikan, Andri mengatakan, awalnya kejadian ketika tersangka Afdal, pihak swasta, memperkenalkan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Selatan.

"Dari awal dapat dari Saudara Afdal memperkenalkan ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayan. Saya belum tahu fiktif, ada pengajuan, sampaikan berkas kepada para Account Officer (AO)," kata Andri di konfrensi pers ungkap kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Basel di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022) siang.

Ia mengatakan, saat itu, syarat terpenuhi dan baru ketahuan fiktif ketika terjadi macet pembayaran.

"Syarat terpenuhi. Pas pada saat pembayaran itu macet, 2015 sampai sekarang sudah (macet)," jelasnya.

Andri juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan uang sebesar Rp2 juta dari tersangka Afdal. Namun ia tidak menganggapnya sebagai hasil kesepakatan.

"Diberikan Saudara Afdal Rp2 juta, kayak itu saja. Karena saya anggap bukan pemberian bukan deal-deal-an. Itu rezeki. Akhirnya permaslahan seperti ini saya harus menerima dengan keadaan seperti ini," sesal Andri yang tertunduk lesu.

Kronologis Kejadian

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, menyampaikan secara lengkap berkaitan kronologi tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada BPRS Bangka Selatan.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2015 hingga Oktober 2015, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Bangka Selatan dengan tersangka Andri Padri yang memiliki jabatan selaku legal dalam proses pembiayaan di BPRS Bangka Selatan.

Dia mengajak atau meminta pihak swasta tersangka Afdal untuk mencari dokumen berupa KTP, KK yang akan digunakan untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif.

"Kemudian setelah dokumen tersebut berhasil dikumpulkan sebanyak 6 nasabah dan telah dilengkapi dokumen objek jaminan, serta usaha yang disiapkan oleh pelaku. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan oleh pelaku atau tersangka Andri Padri kepada tersangka Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul, untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaannya," beber Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022).

Pada saat itu juga, kata Maladi, tersangka Andri Padri meyakinkan bahwa 6 nasabah merupakan teman akrab/keluarga pelaku Andri Padri.

"Namun dalam proses pembiayaan, pelaku atau tersangka Andri Padri selaku legal, membuat hasil taksasi objek jaminan dan pelaku lainya Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul selaku AO membuat usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan yang berlaku di BPRS Basel," lanjutnya.

"Atau fakta sebenarnya selain itu juga pada saat akan melakukan penandatangan akad dan pengambilan uang pembiayaan, pelaku sudah menyiapakan orang pengganti seolah oleh sebagai nasabah yang tercantum dalam permohonan," terangnya.

Padahal, kata Maladi, uang yang telah berhasil diberikan BPRS Basel kepada 6 nasabah fiktif untuk penggunaan dan pembagiannya diatur oleh pelaku tersangka Andri Padri dan Afdal.

"Bukan digunakan untuk giat usaha sebagaimana usulan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh 6 nasabah fiktif. Atas kejadian tersebut, mengakibatkan BPRS Basel mengalami kerugian sebesar Rp 530 juta. Dikarenakan pembayaran 6 nasabah mengalami kemacetan bayar, serta giat usaha nasabah dan objek jaminannya fiktif serta tidak bernilai," jelasnya.

Ia menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku atau tersangka Andri Padri selaku apraisal dan legal BPRS Basel dan tersangka Afdal, menyiapkan dokumen berupa 6 identitas nasabah, objek jaminan dan dokumen usaha fiktif, yang kemudian diajukan sebagai nasabah pemohon pembiayaan Al Murabahah ke BPRS Bangka Selatan.

"Dalam proses pengajuan pembiayaan, pelaku tersangka Andri Padri selaku Apraisal juga ada menerbitkan hasil taksasi dan pelaku tersangka Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul selaku AO menerbitkan usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan BPRS Babel," lanjutnya.

"Tidak sesuai fakta sebenarnya yang tujuannya adalah setelah uang pembiayaan dicairkan oleh BPRS Toboali, untuk pembagian dan pemanfataan diatur serta digunakan oleh pelaku tersangka Andri Padri selaku Apraisal dan legal BPRS Basel dan tersangka Afdal, untuk kepetingannya/kebutuhan hidupnya sendiri," terangnya.

Sedangkan, lanjutnya para Ao tersangka Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul mendapatkan reward peningkatan karir dikarenkan telah mencapai target memberikan pembiayaan.

Maladi juga menyampaikan, berkaitan tindak pidana dan pasal yang dilanggar ketujuh tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau 3 dan atau 9 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Kerugian Rp530 Juta

Maladi menyampaikan, dari hasil perhitungan BPK Provinsi Babel terhadap pemberian pembiayaan Al Murbahah kepada 6 nasabah fiktif oleh BPRS Bangka Selatan yang merupakan perusahaan daerah pada 2015, mengakibtakan kerugian daerah sebesar Rp 530 juta atau total loss.

"Saat ini ketujuh tersangka dalam status sidik sejak tanggal 6 Oktober 2022. Berkas perkara atas nama tujuh tersangka telah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU Kejati Babel dan dilakukan penahanan sejak 12 Oktober 2022 ketujuh tersangka dalam keadaan sehat di tahan di ruang Dit Tahti Polda Babel," terangnya.

Barang bukti

  • Surat edaran BPRS Babel Nomor 001 tentang Pemberian Pembiayaan
  • Surat keputusan BPRS Babel nomor 033 tentang Plafon dan Komite Pembiayaan
  • Fotokopi memo internal no 202 ttg plafond & limit pembiayaan komite
  • Surat edaran BPRS Babel No 006 tentang Bentuk Penyelesaian Masalah Pembiayaan.
  • SK pengangkatan karyawan (Andri Padri alias Paten, Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti dan Abdul Rohim.
  • Akta notaris No 6 terkait komposisi saham.
  • Dokumen usulam pembiayaan 6 nasabah fiktif (KK, KTP, permohonan pembiayaan, taksasi jaminan, usulan pembiayaan, akad pembiayaan dan komentar AO)
  • Surat keputusan BPRS Bbel N. 143 tentaang Penilaian terhadap Jaminan
  • Surat keputusan BPRS Babel Bo. 222 tentang Perubahan Penilaian terhadap Jaminan
    uang sebesar Rp21.200.000.

Nama Tersangka

  • Andri Padri alias Paten selaku Apraisal dan legal BPRS Basel
  • Afdal selaku swasta (mantan narapidana bukit semut kasus penggelapan)
  • Bambang Ermanto selaku Account Officer BPRS Basel
  • Yusman selaku Account Officer BPRS Basel
  • Yogi Aru Setiawan selaku Account Officer BPRS Basel
  • Basti selaku Account Officer BPRS Basel
  • Abdul Rohim selaku Account Officer BPRS Basel (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved