Pangkalpinang Memilih

Awasi Proses Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Pangkalpinang Lakukan Pengecekan ke Rumah Warga

Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.

Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan verifikasi faktual anggota parpol ke rumah-rumah warga. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mulai mengawasi proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) non parlemen.

Verifikasi faktual dilaksanakan dengan mengecek keanggotaan 9 Parpol secara langsung ke kediamannya. Adapun 9 Parpol tersebut yaitu Partai Bulan Bintang, PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nasional, dan Partai Hanura.

Tahapan verifikasi faktual mulai dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang Novrian Saputra, mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan melalui pengecekan anggota parpol yang telah terdaftar dalam sampel KPU RI.

Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.

"Jadi Bawaslu mengecek anggota parpol itu mengakui atau tidak sebagai bagian dari parpol, yang dibuktikan dengan KTA atau KTP. Kita menyasar ke rumah-rumah warga setelah diberikan sampel dari KPU RI untuk pengecekannya," jelas Novrian kepada Bangkapos.com Rabu (19/10/2022) sore.

Pengecekan, lanjutnya, melibatkan anggota Bawaslu Pangkalpinang yang terbagi dalam 7 tim, dengan menyasar sebanyak tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang.

Adapun mekanisme verifikasi faktual dimulai dari alur tahapan, persiapan faktual kepengurusan yang memperhatikan terkait keterwakilan perempuan 30 persen pada susunan pengurus partai, status pengurus di masa verifikasi faktual, sampai dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"KPU melakukan pengecekan, baik itu di mana kantor partai politiknya, mengetahui kepengurusannya, apakah keterwakilan perempuan 30 persen sudah sesuai dan memenuhi, dengan itu KPU dapat mengambil kesimpulan bahwa suatu partai apakah sudah memenuhi syarat atau belum," bebernya.

Novrian menyebut, dari hasil kunjungan tersebut, semua partai yang dikunjungi menyambut baik kedatangan tim verifikatur dan telah mempersiapkan dokumen kepengurusan maupun persyaratan kesesuaian domisili kantor.

Namun tak jarang juga, tim menemui kendala lantaran anggota parpol terkadang sedang tidak berada di kediamannya sehingga verifikasi faktual terhambat.

Ia berpesan, agar parpol dapat memenuhi syarat-syarat atau aturan yang telah ditentukan pada tahapan verifikasi.

"Untuk partai politik, agar mempersiapkan syarat-syarat dalam verifikasi sesuai yang telah ditentukan. Persiapkanlah di antaranya keanggotaannya atau kantornya, jangan sampai nanti ketika di lapangan ternyata tidak ada di rumahnya, jadi nanti agar betul-betul dipersiapkan," imbuhnya.

Dia juga meminta anggota parpol agar saat dikunjungi tim verifikatur menunjukkan KTP-el, kartu tanda anggota (KTA), dan menyatakan keanggotaan dalam partai politik tersebut.

"Kami meminta semua berkas yang dibutuhkan saat verifikasi faktual anggota partai politik sudah disosialisasikan kepada anggota, sehingga saat kami melakukan kunjungan ke rumah yang bersangkutan tidak gagap," kata Novrian.

Novrian menargetkan verifikasi faktual diselesaikan sebelum 4 November 2022 sesuai timeline yang ditetapkan, sehingga bila terjadi kekurangan bisa langsung ditindaklanjuti.

"Sebelum 4 November 2022 semoga sudah selesai," ucapnya. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved