Viral TikTok
Viral di TikTok, Pasutri Ini Bagikan Pengalaman Nikah di KUA Budget Rp 2 Jutaan, Ini Rinciannya
Akad nikah sendiri digelar oleh keduanya di KUA dan tanpa dipungut biaya karena menikah di hari Kamis (weekday).
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
- Fotocopy KTP saksi akad nikah(masing-masing satu dari calon)
- Surat izin komandan / surat izin nikah untuk pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri
- Dispensasi kecamatan jika mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari jelang hari-H
- Dispensasi pengadilan jika pengantin pria berusia kurang dari 19 tahun atau wanita berusia kurang dari 19 tahun.
- Akte cerai (pengadilan agama)/N6 dan surat keterangan kematian jika sudah bercerai atau pasangan sebelumnya meninggal
- Surat-surat dari kedutaan untuk WNA
- Fotocopy paspor untuk WNA
- Fotocopy surat tanda kenal lahir untuk WNA.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Rekomendasi untuk Anda